Jakarta – DPR bersama Pemerintah telah mengesahkan RUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-undang (UU), melalui sidang Paripurna DPR, Selasa 3 Oktober 2023.
Melalui pengesahan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai, diwaktu yang bersamaan telah berakhir pula istilah kesenjangan yang selama ini dielu-elukan oleh para tenaga honorer dan pegawai negeri sipil (PNS), maupun para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Selain itu, UU ASN ini juga menjadi babak akhir terhadap kesenjangan atas ketersediaan tenaga ASN bertalenta dan profesional di daerah pelosok.
“Selama ini para ASN yang memiliki talenta atau kemampuan baik hanya ramai di pusat-pusat kota saja, sementara di daerah pelosok sangat minim. Dengan UU ASN ini ke depan mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta yang ada,” katanya.
Junimart juga menjelaskan kehadiran UU ASN itu secara keseluruhan telah menjawab tujuh klaster masalah utama di lingkungan Kementerian PAN-RB. Mulai dari masalah penghapusan komisi aparatur sipil negara (KASN) yang selama ini dianggap kerap tumpang tindih dengan Kemen PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Selain itu, Junimart juga memaparkan UU ASN itu turut memberi perlindungan bagi ASN terhadap sejumlah klaster lainnya seperti pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, hingga penataan tenaga honorer serta perlindungan pengaturan khusus ASN pada lembaga legislatif maupun yudikatif dan terhadap klaster digitalisasi manajemen. (Red)***