Home / NASIONAL

Selasa, 3 Oktober 2023 - 21:01 WIB

Tok! DPR Sahkan UU ASN, Istilah Kesenjangan Pegawai Berakhir

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima berkas RUU ASN. DPR mengesahkan RUU ASN menjadi UU./Instagram@dpr_ri

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima berkas RUU ASN. DPR mengesahkan RUU ASN menjadi UU./Instagram@dpr_ri

Jakarta – DPR bersama Pemerintah telah mengesahkan RUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-undang (UU), melalui sidang Paripurna DPR, Selasa 3 Oktober 2023.

Melalui pengesahan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai, diwaktu yang bersamaan telah berakhir pula istilah kesenjangan yang selama ini dielu-elukan oleh para tenaga honorer dan pegawai negeri sipil (PNS), maupun para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Selain itu, UU ASN ini juga menjadi babak akhir terhadap kesenjangan atas ketersediaan tenaga ASN bertalenta dan profesional di daerah pelosok.

Baca juga  Pemkot Cilegon Komitmen Sempurnakan Layanan Digitalisasi dan Berbasis Elektronik

“Selama ini para ASN yang memiliki talenta atau kemampuan baik hanya ramai di pusat-pusat kota saja, sementara di daerah pelosok sangat minim. Dengan UU ASN ini ke depan mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta yang ada,” katanya.

Junimart juga menjelaskan kehadiran UU ASN itu secara keseluruhan telah menjawab tujuh klaster masalah utama di lingkungan Kementerian PAN-RB. Mulai dari masalah penghapusan komisi aparatur sipil negara (KASN) yang selama ini dianggap kerap tumpang tindih dengan Kemen PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca juga  Kajol Dukung Ganjar Bangun Posko Pemenang dan Bedah Basecamp di Tangerang: Biar Ojol Makin Nyaman

Selain itu, Junimart juga memaparkan UU ASN itu turut memberi perlindungan bagi ASN terhadap sejumlah klaster lainnya seperti pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, hingga penataan tenaga honorer serta perlindungan pengaturan khusus ASN pada lembaga legislatif maupun yudikatif dan terhadap klaster digitalisasi manajemen. (Red)***

SHARE:

Share :

Baca Juga

NASIONAL

BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Melanda Hingga Akhir Pekan

NASIONAL

Polri Tangkap Pemilik Akun Pengancam Capres Anies Baswedan di Jember

NASIONAL

Lowongan CASN 2024 Dibuka Bulan Mei, Persiapkan Sejak Sekarang

NASIONAL

Pelunasan Biaya Haji Mulai Dibuka 9 Januari 2024, Ini Kriterianya

NASIONAL

Ongkos Haji 2024 Rp56 Juta per Jemaah

NASIONAL

Menag Usulkan Biaya Haji 2024 Rp105 Juta, Kemenag dan DPR Bentuk Panja

NASIONAL

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

NASIONAL

Bukan AHY, Jokowi Kembali Angkat Amran Sulaiman Jadi Mentan