Serang – Pihak Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) akhirnya secara resmi menjatuhkan sanksi akademik kepada Alwi Husein Maolana, terdakwa kasus revenge porn.
Sanksi akademik yang dimaksud berupa pemberhentian tetap Alwi dari statusnya sebagai mahasiswa Untirta.
Keputusan pemberhentian tetap Alwi dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor: 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023 tentang Pemberian Sanksi Akademik Alwi Husein Maolana (NIM: 3336210064) Mahasiswa Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2023.
Keputusan ini diambil Untirta berdasarkan hasil investigasi, fakta dan data, serta laporan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta serta didukung laporan hasil rekomendasi rapat pimpinan Fakultas Teknik Untirta.
Alwi dinilai melakukan pelanggaran moral etika dan hukum yang tidak sesuai dengan nilai-nilai JAWARA yang dijunjung oleh Untirta.
“Sudah ditandatangani sanksinya sesuai dengan kriteria pelanggaran akademik yang diatur di kita,” kata Rektor Untirta, Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, ST, MT seperti dikutip Dulur Cilegon dari laman Untirta.ac.id.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi yang diusulkan oleh Satgas PPKS Untirta sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
“Kita mengacu pada pedoman akademik Untirta berdasarkan rekomendasi Satgas. Kita drop out yang bersangkutan,” katanya.
Pencabutan status kemahasiswaan Alwi dinilai menjadi langkah yang tepat sebagai bukti keseriusan Untirta menolak tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Pemberian sanksi berat ini juga sekaligus menjadi pelajaran dan peringatan bagi sivitas akademika dan masyarakat pada umumnya agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang. (Red)***