Cilegon – Usai Lantik 518 pejabat fungsional di lingkungan kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Walikota Cilegon, Helldy Agustian memberikan himbauan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Helldy meminta para PNS yang bekerja dilingkungan Pemkot Cilegon agar bekerja secara profesional dan dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif.
Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat di Kota Cilegon.
“Saya ingin kepada para pejabat yang baru saja dilantik untuk senantiasa menjaga dan memperhatikan integritas, loyalitas dan komitmennya dalam menjalankan tugas. Ciptakan kerjasama, kolaborasi, solidaritas dan suasana kerja yang kondusif serta lakukan terobosan yang positif melalui pemikiran dan langkah kongkrit,” kata Helldy Agustian di halaman kantor Wali Kota Cilegon, Senin, 16 Januari 2023 sebagimana dikutip dulurcilegon dari laman berita.cilegon.go.id.
Disaat yang sama, Helldy juga menyampaikan bahwa pelantikan pejabat yng berjumlah 518 itu dilakukan berdasarakan hasil seleksi.
Tidak ada campur tangan orang lain dan juga orang pilihan, melainkan murni seleksi yang mempertimbangkan kompetensi.
“Pelantikan jabatan fungsional ini kami lakukan secara selektivitas agar dapat mendapatkan personil yang benar – benar berniat untuk mendedikasi diri pada jabatan fungsional sepenuhnya. Tidak ada campur tangan lain dan bukan hasil pilihan,” katanya.
Menurut Helldy, jabatan fungsional merupakan jalur pengembangan karir PNS yang didasari pada sistem karir dan prestasi kerja.
“Jabatan fungsional dapat digunakan PNS untuk mencapai jenjang jabatan lebih tinggi berdasarkan prestasi kerja yang dicapainya.
Sangat disayangkan apabila jabatan fungsional hanya dipandang sebagai alat mengejar karir dengan mengabaikan aspek kompetensi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Achmad Jubaedi menjelaskan, jumlah PNS yang dilantik sebanyak 518 jabatan fungsional.
Adapun 518 jabatan fungsional tersebut terdiri dari 46 jabatan fungsional melalui formasi CPNS, 357 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi jabatan fungsional.
Selain itu, ada juga 42 fungsional guru dan 52 orang penyesuaian jabatan fungsional.
“Ada juga 11 orang jabatan fungsional penilik, 4 orang jabatan fungsional perencana, 2 orang jabatan fungsional analis sumber daya manusia, 1 orang jabatan fungsional pamong belajar, 1 orang jabatan fungsional pengawas mutu hasil pertanian, 1 orang jabatan fungsional tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku serta 1 orang jabatan fungsional pengawas sekolah,” ujarnya.***