Home / RELIGI

Selasa, 18 April 2023 - 07:33 WIB

PP Muhammadiyah Tanggapi Sejumlah Kepala Daerah Tolak Peminjaman Fasum untuk Shalat Idulfitri

Jakarta– Sekretaris Umum Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti memberikan respon terhadap beberapa daerah yang menolak meminjamkan fasilitas umum atau fasum sebagai tempat untuk menyelenggarakan Salat Idulfitri pada, Jumat 21 April 2023.

Menurutnya, pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Shalat Idulfitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha.

“Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdhah seperti awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha,” ungkap Mu’ti, Senin 17 April 2022, dilansir dari laman Muhammadiyah.or.id

Pemerintah, kata Mu’ti, sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Dia menyebut, fasilitas publik seperti lapangan dan tempat terbuka bisa dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Baca juga  Sambut Ramadhan, Baznas Banten Gelar 'Masjid Cemerlang' di Empat Kabupaten/Kota

“Fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah,” ucapnya.

Abdul Mu’ti mengatakan kegiatan melaksanakan ibadah Idulfitri di lapangan terbuka bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah. Maka dia meminta kepada pemerintah pusat supaya tidak membiarkan pemerintah kelas daerah membuat kebijakan yang inkonstitusional.

“Pemerintah pusat, seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan,” tegasnya.

Baca juga  Membanggakan, Zahran Auzan, Hafiz Al Qur'an Berusia 13 Tahun Asal Langkat Raih Juara MHQ Internasional di Arab Saudi

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu Walikota Pekalongan mengeluarkan surat pada, 5 April 2023 tentang Jawaban atas Permohonan Ijin Penggunaan Tempat dengan nomor surat : 400.8/ 1335, yang berisi pesan tidak bisa digunakannya Lapangan Mataram Kota Pekalongan untuk Salat Idulfitri pada, Jumat 21 April 2023.

Sebelumnya, pada 4 April 2023 juga ada surat serupa dari Walikota Sukabumi untuk Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi yang mengajukan peminjaman Lapangan Merdeka Kota Sukabumi. Dalam surat tersebut disebutkan, Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan digunakan untuk Salat Ied sesuai dengan ketetapan pemerintah. (Red)***

SHARE:

Share :

Baca Juga

RELIGI

MTQ Banten 2024 Dimulai, Hari Pertama Registrasi Peserta dan Penerimaan Kafilah

RELIGI

Mayoritas Muslim, Ini Tingkat Literasi Al Quran di Indonesia

RELIGI

Menag Imbau Umat Islam Gelar Salat Istisqa, Begini Tata Caranya

RELIGI

LPTQ Banten Bidik Peringkat 3 STQH Nasional 2023 di Jambi

RELIGI

Patut Dicontoh, Warga Sekampung Berangkat Haji Bareng

RELIGI

Kepulangan Ulama Kharismatik Abuya Muhtadi Menutup Kloter Haji Asal Banten

RELIGI

MTQ XX Provinsi Banten 2023 di Kabupaten Tangerang

RELIGI

Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Menag Sampaikan Masalah Dialami Jemaah Haji Indonesia di Armina