Serang – Pemerintah Provinsi Banten atau Pemprov Banten menggandeng Kejati Banten dalam pendampingan hukum terhadap rencana pemisahan Bank Banten dari PT Banten Global Development (BGD).
Hal itu ditandai dengan komitmen sinergi kolaborasi antara Kejati Banten dengan Pemprov Banten dan PT Bank Banten Tbk yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis 11 Agustus 2022.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak beserta jajaran, Direktur Utama Bank Banten Agus Syabaruddin, Ketua Komisi III DPRD Banten M Faisal dan para pejabat eselon II Pemprov Banten.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan secara garis besar ada tiga poin yang dikolaborasikan dalam kegiatan tersebut.
Pertama sebagai upaya pendampingan hukum terhadap upaya pemisahan Bank Banten dari PT Banten Global Development (BGD), pelaksanaan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika serta bagaimana penguatan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).
Terhadap proses pemisahan Bank Banten, lanjut Al Muktabar, dirinya memulai dengan pengajuan surat permintaan pendampingan hukum kepada Kejati Banten atas langkah ke depan yang akan dilakukan khususnya dalam melakukan pemisahan Bank Banten dari PT BGD.
“Panduan ini penting mengingat persoalan di Bank Banten itu cukup rumit. Makanya agar proses pemisahannya tetap on the track, sangat penting mendapatkan pendampingan hukum dan pendapat hukum. Sehingga ikhtiar kita melakukan semua upaya ini secara transparan, efektif, dan akuntabel bisa kita sampaikan kepada publik,” katanya dalam siaran pers Biro Adpim Setda Banten.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ketika Al Muktabar dilantik menjadi Pj Gubernur Banten, dirinya banyak melakukan diskusi terhadap beberapa hal terkait pembangunan di Provinsi Banten.
Salah satunya terkait dengan Bank Banten yang membutuhkan kolaborasi bersama dalam rangka melakukan pemisahan dari PT BGD.
“Sesuai dengan tupoksi, kami akan melakukan pendampingan hukum terhadap proses pemisahan yang akan dilakukan,” katanya.
Persoalan penanganan piutang kredit macet di Bank Banten, lanjut Eben, juga akan menjadi kolaborasi antara Kejati dengan Pemprov Banten.
Pihaknya saat ini baru menerima surat permohonan itu dan akan menganalisa, melakukan pemetaan piutang mana saja yang akan dilimpahkan kepadanya untuk diselesaikan.
“Kalau ada yang berpotensi Perdata, kita akan selesaikan bersama. Namun jika ada potensi pelanggaran hukum yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi, maka kita juga akan proses itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya menegaskan. (Red)***