Home / OPINI

Kamis, 11 Agustus 2022 - 23:50 WIB

Pemilih Berkelanjutan dan Pemilu 2024

Oleh Agus Sutisna

Pertengahan Juli lalu KPU RI akan menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Dalam Rakor yang dihadiri oleh Bawaslu dan DKPP RI, perwakilan Partai Politik Pemilu 2019 dan sejumlah lembaga/kementerian terkait itu dilakukan rekapitulasi nasional (Rekapnas) Data Pemilih hasil pemutakhiran secara berkelanjutan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk periode Semester I Tahun 2022.

Dari laporan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan 34 Provinsi itu diketahui jumlah pemilih per semestes I Tahun 2022 sebanyak 190.022.169 pemilih, terdiri dari 94.829.962 laki-laki (49,90 persen) dan 95.192.207 perempuan (50,10 persen).

Pemilih ini tersebar di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.240 kecamatan, 83.414 desa/kelurahan dan 700.011 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jika dibandingkan dengan DPTHP 3 Pemilu 2019 yang berjumlah 190.779.969 Pemilih, data pemilih ini mengalami penurunan sebanyak 757.800 pemilih (0.39%).

Mengapa dimutakhirkan berkelanjutan ?

Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) adalah data pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus menerus.

Pemutakhirannya sendiri dilakukan setiap bulan oleh KPU Kabupaten/Kota, lalu direkap oleh KPU Provinsi dan KPU RI setiap 6 (enam) bulan sekali. Ruanglingkup, penjelasan detail dan aspek-aspek teknikalitas kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini merupakan amanah Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, Pasal 20 huruf l UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara imperatif menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU kab/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain merupakan manah UU 7 Tahun 2017, sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 PKPU 6 Tahun 2021, PDPB dilakukan untuk tujuan : Pertama, memelihara, memperbarui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya.

Kedua, menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir. Ketiga, memutakhirkan Data Pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data.

Baca juga  Hadiri Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024, Sanuji Berharap Tercipta Iklim yang Harmonis dan Kondusif di Kota Cilegon Jelang Tahun Politik 2024

Alat bantu teknologi informasi yang disebut dalam tujuan ketiga itulah yang kemudian dikenal dengan Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan (Sidalih Berkelanjutan).

Yakni sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan untuk proses kerja penyelenggara Pemilu atau Pemilihan dalam menyusun, memutakhirkan, menganalisis, mengordinasi, mengumumkan dan memelihara Data Pemilih.

PDPB dan Pemilu 2024

Lantas, bagaimana hubungan dan urgensi PDPB dengan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam kerangka tahapan kegiatan Pemilu 2024 ?

Kegiatan PDPB ini sudah dilakukan pasca Pemilu 2019, tepatnya sejak periode Maret-April 2020 untuk daerah yang tidak melaksanakan Pemilihan 2020.

Sementara bagi daerah-daerah yang melaksanakan Pemilihan 2020, kegiatan PDPB baru dilakukan pada awal tahun 2021. Tentu saja dengan starting point (baik waktu pelaksanaan maupun basis data pemilih yang dimutakhirkan) Pemilihan 2020.

Data Pemilih yang menjadi sasaran pemutakhiran PDPB ini meliputi 3 jenis kategori. Yakni : data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena berbagai sebab (meninggal, pindah domisili, dibawah umur, alih status dari sipil ke TNI/Polri dll) dihapus; data pemilih baru atau pemilih pemula dimasukkan; dan data pemilih keliru penulisan diperbaiki.

Sumber ketiga kategori data tersebut diperoleh dari hasil kordinasi dengan Disdukcapil dan instansi terkait, masukan Bawaslu, Partai Politik dan warga masyarakat.

Secara berkala data pemilih hasil pemutakhiran tersebut direkapitulasi dan diunggah setiap bulan baik oleh KPU Kabupaten/Kota kedalam Sidalih Berkelanjutan.

Kemudian dipublikasi infografinya melalui berbagai platform media selain dalam portal Sidalih sendiri (website, instagram facebook KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi) serta dibagikan kepada para pihak (Bawaslu, Partai Politik, Instansi terkait).

Hubungannya dengan proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang, DPB ini nantinya akan menjadi basis penyandingan dengan data kependudukan Kemendagri yang berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 akan diserahkan kepada KPU RI pada awal Oktober mendatang.

Baca juga  Gardu Ganjar Bersama Warga Gelar Kemuning Bersholawat di Kabupaten Tangerang

Hasil penyandingan DPB dengan data kependudukan Kemendagri inilah yang kelak akan menjadi DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu), yang selanjutnya akan menjadi bahan Coklit oleh Pantarlih sebelum menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.

Dengan demikian, urgensi DPB dalam kerangka tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 adalah, bahwa DPB merupakan sumber data pertama untuk kepentingan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Karena secara substantif DPB sesungguhnya merupakan DPT Pemilu/Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara terus menerus dan berkelanjutan sepanjang periode antara Pemilu/Pemilihan sebelumnya dengan Pemilu/Pemilihan berikutnya.

Dengan merujuk pada PKPU 3 Tahun 2027 tadi, proses kegiatan Pemutakhiran DPB akan berakhir pada periode bulan September 2022, karena terhitung mulai Oktober 2022 proses tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 akan dimulai.

Lalu apa pentingnya hal ini bagi masyarakat (pemilih) ? Produk DPB merupakan pembaruan daftar pemilih.

Dalam konteks ini penting bagi masyarakat terutama bagi yang sudah pernah terdaftar dalam DPT sebelumnya dan bagi para pemilih pemula (baik karena usia muda maupun karena pensiunan TNI/Polri) untuk memastikan bahwa dirinya aman dan/atau sudah masuk dalam DPB tanpa harus menunggu DPS Pemilu 2024 nanti diproses dan diumumkan.

Caranya dengan mengakses aplikasi lindungihakmu.kpu.go.id. Dengan demikian potensi kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024 dapat dicegah sejak dini.

Atau sebaliknya, melalui aplikasi tersebut, setiap orang juga dapat berpartisipasi “membersihkan” daftar pemilih dari “potensi kotoran” seperti pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili dll dengan cara melaporkan secara virtual melalui aplikasi ini.

DPT Bersih adalah harapan dan kebutuhan bersama. Dan PDPB hadir untuk membantu menjawab harapan dan kebutuhan itu.***

Penulis Komisioner KPU Banten

SHARE:

Share :

Baca Juga

OPINI

Pemikiran Gus Dur dan Amien Rais Tentang Demokrasi
Founder SDQ Amirul Mukminin Fadlullah

OPINI

Pancagatra Sekolah Al Qur’an Amirul Mukminin

BANTEN

Belajar dari Kasus Kekerasan Bank Keliling di Pandeglang

OPINI

RSB, Ikhtiar BAZNAS Banten Membangun Klinik Tanpa Kasir

OPINI

Cendekiawan dan Dialog

OPINI

Cendekiawan dan Konflik

OPINI

Cendekiawan dan Toleransi

OPINI

Cendekiawan dan Moderasi Beragama