Home / NASIONAL

Jumat, 22 Desember 2023 - 16:24 WIB

Pelunasan Biaya Haji Mulai Dibuka 9 Januari 2024, Ini Kriterianya

Menag Yaqut Cholil Qoumas/Instagram@gusyaqut

Menag Yaqut Cholil Qoumas/Instagram@gusyaqut

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka pelunasan biaya haji 1445 H/2024 M tahap I mulai 9 Januari hingga 7 Februari 2024.

“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis 21 Desember 2023, seperti dilansir dari laman Kemenag.

Diketahui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji. Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

Baca juga  KemenPANRB: 16 Instansi Pemerintah Raih Predikat Sangat Baik Terapkan Sistem Berbasis Elektronik

“Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), jelas Gus Men, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya, terang Gus Men, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta – Pondok Gede, Jakarta – Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Menurut Gus Men, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari – 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari – Maret 2024.

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut: a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M; b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Baca juga  Kalah Tipis dari Korsel, Timnas Voli Indonesia Peringkat 8 Asian Games 2023

“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” ujar Hilman.

Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut: a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama; b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia; c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah; d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.***

SHARE:

Share :

Baca Juga

NASIONAL

BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Melanda Hingga Akhir Pekan

NASIONAL

Polri Tangkap Pemilik Akun Pengancam Capres Anies Baswedan di Jember

NASIONAL

Lowongan CASN 2024 Dibuka Bulan Mei, Persiapkan Sejak Sekarang

NASIONAL

Ongkos Haji 2024 Rp56 Juta per Jemaah

NASIONAL

Menag Usulkan Biaya Haji 2024 Rp105 Juta, Kemenag dan DPR Bentuk Panja

NASIONAL

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

NASIONAL

Bukan AHY, Jokowi Kembali Angkat Amran Sulaiman Jadi Mentan

NASIONAL

PKS Dapat Tambahan Pasukan Purnawirawan TNI/Polri