Home / NASIONAL

Sabtu, 18 Februari 2023 - 14:10 WIB

MUI Terbitkan Ketetapan Halal Produk Mixue, Ini Tahapan Selanjutnya

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan Halal tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023.

MUI mengeluarkan Ketatapan Halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujarnya dilansir dari laman resmi MUI, Kamis 16 Februari 2023.

Baca juga  Sejumlah Kalangan Desak Pimpinan MPR Segera Lantik Tamsil Linrung Sebagai Wakil Ketua

Dikatakannya, Ketetapan Halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu. MUI telah menetapkan standard halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.

Pasca terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujarnya.

Baca juga  Kemenag Umumkan Sayembara Desain Batik Haji Indonesia, Begini Ketentuannya

Ketetapan Halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan Halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.

Sebelum di MUI, sebuah produk harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam pemeriksaan produk Mixue ini, LPH LPPOM MUI ditunjuk manajemen Mixue untuk melaksanakan audit kehalalan produk. Itu tidak lain karena pengalaman panjang LPPOM MUI yang lebih dari 30 tahun menangani audit produk halal.

Pasca Ketetapan Halal dikeluarkan Mixue, maka Mixue akan memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI. (Red)***

SHARE:

Share :

Baca Juga

NASIONAL

BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Melanda Hingga Akhir Pekan

NASIONAL

Polri Tangkap Pemilik Akun Pengancam Capres Anies Baswedan di Jember

NASIONAL

Lowongan CASN 2024 Dibuka Bulan Mei, Persiapkan Sejak Sekarang

NASIONAL

Pelunasan Biaya Haji Mulai Dibuka 9 Januari 2024, Ini Kriterianya

NASIONAL

Ongkos Haji 2024 Rp56 Juta per Jemaah

NASIONAL

Menag Usulkan Biaya Haji 2024 Rp105 Juta, Kemenag dan DPR Bentuk Panja

NASIONAL

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

NASIONAL

Bukan AHY, Jokowi Kembali Angkat Amran Sulaiman Jadi Mentan