Home / NASIONAL

Jumat, 24 Maret 2023 - 08:38 WIB

Menteri PANRB: Pejabat dan ASN Wajib Patuhi Larangan Bukber Bersama

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas. Foto: Instagram@azwaranas

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas. Foto: Instagram@azwaranas

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan arahan Presiden Joko Widodo agar para pejabat dan ASN agar meniadakan acara buka puasa bersama (bukber) harus menjadi perhatian serta dipatuhi.

“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Anas, Kamis 23 Maret 2023, dilansir Dulur Cilegon dari menpan.go.id.

Ia menjelaskan bahwa arahan tersebut diperuntukkan di lingkungan pemerintah. “Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” ucap Anas.

Seperti diketahui, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Baca juga  Al Muktabar Temui Senior ASN Setelah Tiga Bulan Menjabat Pj Gubernur Banten

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu (1) Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian; (2) Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan (3) Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Anas menambahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujar Anas.

Baca juga  Komitmen Bantu Masyarakat, Relawan Ustaz Sahabat Ganjar Berikan Speaker dan Sembako di Deli Serdang

Anas mengatakan, buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi. Tetapi memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama.

“Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar Kementerian/Lembaga/Pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” ujar Anas.

Dia menambahkan, pada bulan Ramadan, semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik. “Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” ujarnya.

Anas pun menyarankan bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.

“Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” paparnya.(Red)***

SHARE:

Share :

Baca Juga

NASIONAL

BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Melanda Hingga Akhir Pekan

NASIONAL

Polri Tangkap Pemilik Akun Pengancam Capres Anies Baswedan di Jember

NASIONAL

Lowongan CASN 2024 Dibuka Bulan Mei, Persiapkan Sejak Sekarang

NASIONAL

Pelunasan Biaya Haji Mulai Dibuka 9 Januari 2024, Ini Kriterianya

NASIONAL

Ongkos Haji 2024 Rp56 Juta per Jemaah

NASIONAL

Menag Usulkan Biaya Haji 2024 Rp105 Juta, Kemenag dan DPR Bentuk Panja

NASIONAL

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

NASIONAL

Bukan AHY, Jokowi Kembali Angkat Amran Sulaiman Jadi Mentan