Home / BANTEN

Selasa, 21 November 2023 - 21:38 WIB

KPU Banten: Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Setara dan Adil

KPU Banten saat menggelar Rakor dengan KPU kabupaten dan Kota terkait penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye/Instagram@kpuprovinsibanten

KPU Banten saat menggelar Rakor dengan KPU kabupaten dan Kota terkait penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye/Instagram@kpuprovinsibanten

Serang – KPU Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Aula KPU Provinsi Banten, Senin 20 November 2023.

Hadir pada Kegiatan ini Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, Anggota KPU Provinsi Banten Aas Satibi, Akhmad Subagja, Ahmad Suja’i dan M. Ali Zaenal Abidin beserta Kabag dan Kasubag di Sekretariat KPU Provinsi Banten, serta diikuti oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten/Kota dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten/Kota.

Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemasangan APK berkorelasi dengan sistem informasi kampanye dan dana kampanye, karena akan diinput melalui aplikasi sikadeka.

Baca juga  PBVSI Kirim 12 Pemain ke Asian Games 2023, Berikut Daftarnya

“Pemasangan APK harus memenuhi estetika dan harus ada kesetaraan dan keadilan dalam penempatan titik lokasi pemasangannya,” katanya dilansir Dulur Cilegon dari unggahan Instagram@kpuprovinsibanten.

Terkait hal ini Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan dalam arahannya menyampaikan bahwa KPU Kabupatem/Kota bisa mempedomani Aturan pada Pemilu 2019 sebagai acuan dalam menetapkan Keputusan tentang Lokasi Pemasangan APK.

M. Ali Zaenal Abidin dalam arahannya juga mengatakan, komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah penting dilakukan guna menentukan titik lokasi yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan.

Baca juga  Dukung Kemajuan E-Sport Indonesia, Des Ganjar Gelar Turnamen Mobile Legends di Serang

Dalam arahannya, Ahmad Suja’i turut menyampaikan bahwa KPU Provinsi akan menerbitkan keputusan setelah produk hukum dari Kabupaten/Kota terbit.

Apabila SK penetapan Lokasi Pemasangan APK diterbitkan, diminta mengundang peserta Pemilu, guna memastikan peserta Pemilu melakukan kampanye sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, ujar Aas Satibi dalam arahannya. Aas juga meminta KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil koordinasi dan komunikasi yang telah dilakukan dengan Pemerintah Daerah

Dalam Penyampaiannya KPU Kabupaten/Kota sudah menjalin koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah yang akan digunakan menjadi titik lokasi pemasangan APK maupun lokasi kampanye Rapat Umum. (Red)***

SHARE:

Share :

Baca Juga

BANTEN

Baznas Banten, BKKBN Banten dan BJB Syariah Serang Salurkan Paket Gizi Anak Beresiko Stunting di Kasemen
Peserta pelatian Mushaf Alquran isyarat yang digelar Baznas RI dan Baznas Banten. Foto: Dok Baznas Banten

BANTEN

Baznas Latih Mushaf Al Quran Isyarat bagi Guru dan Tenaga Pendidik

BANTEN

MUI Banten Siap Gelar Mukerda IV di Ponpes Al Mubarok Kota SerangĀ 

BANTEN

Kab. Tangerang Juara Umum MTQ Banten 2024, Cilegon Peringkat 6

BANTEN

Dibuka Pj Gubernur, 508 Peserta Bersaing di MTQ Banten XXI 2024

BANTEN

Puluhan Pengurus UPZ Baznas Banten Dilatih Pengelolaan ZIS

BANTEN

Al Muktabar: Banten Pusat Peningkatan Ekonomi dan Keuangan Syariah

BANTEN

Ratusan Pelajar se-Banten Adu Kreativitas di Festival Gen Z