Serang – KPU Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Aula KPU Provinsi Banten, Senin 20 November 2023.
Hadir pada Kegiatan ini Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, Anggota KPU Provinsi Banten Aas Satibi, Akhmad Subagja, Ahmad Suja’i dan M. Ali Zaenal Abidin beserta Kabag dan Kasubag di Sekretariat KPU Provinsi Banten, serta diikuti oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten/Kota dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemasangan APK berkorelasi dengan sistem informasi kampanye dan dana kampanye, karena akan diinput melalui aplikasi sikadeka.
“Pemasangan APK harus memenuhi estetika dan harus ada kesetaraan dan keadilan dalam penempatan titik lokasi pemasangannya,” katanya dilansir Dulur Cilegon dari unggahan Instagram@kpuprovinsibanten.
Terkait hal ini Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan dalam arahannya menyampaikan bahwa KPU Kabupatem/Kota bisa mempedomani Aturan pada Pemilu 2019 sebagai acuan dalam menetapkan Keputusan tentang Lokasi Pemasangan APK.
M. Ali Zaenal Abidin dalam arahannya juga mengatakan, komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah penting dilakukan guna menentukan titik lokasi yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan.
Dalam arahannya, Ahmad Suja’i turut menyampaikan bahwa KPU Provinsi akan menerbitkan keputusan setelah produk hukum dari Kabupaten/Kota terbit.
Apabila SK penetapan Lokasi Pemasangan APK diterbitkan, diminta mengundang peserta Pemilu, guna memastikan peserta Pemilu melakukan kampanye sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, ujar Aas Satibi dalam arahannya. Aas juga meminta KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil koordinasi dan komunikasi yang telah dilakukan dengan Pemerintah Daerah
Dalam Penyampaiannya KPU Kabupaten/Kota sudah menjalin koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah yang akan digunakan menjadi titik lokasi pemasangan APK maupun lokasi kampanye Rapat Umum. (Red)***