Home / RELIGI

Jumat, 24 Maret 2023 - 08:01 WIB

Kemenag Rilis Daftar Jemaah Haji Reguler Berhak Lunasi Bipih 2023

Jakarta – Kabar gembira bagi jemaah haji Indonesia karena Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Daftar nama ini dirilis Kemenag tersebut berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis 23 Maret 2023 dilansir dari laman Kemenag.

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” ucapnya.

Baca juga  Pelunasan Bipih Reguler Dimulai, Ini Besaran Tiap Embarkasi

Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD). 

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji. 

b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Baca juga  37 Madrasah Unggulan se-Indonesia Buka Pendaftaran, Catat Waktu dan Cara Pendaftarannya

d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.

Oleh karena silakan bagi jemaah segera cek memastikan namanya masuk dala. porsi haji tahun 2023.(Red)***

SHARE:

Share :

Baca Juga

RELIGI

MTQ Banten 2024 Dimulai, Hari Pertama Registrasi Peserta dan Penerimaan Kafilah

RELIGI

Mayoritas Muslim, Ini Tingkat Literasi Al Quran di Indonesia

RELIGI

Menag Imbau Umat Islam Gelar Salat Istisqa, Begini Tata Caranya

RELIGI

LPTQ Banten Bidik Peringkat 3 STQH Nasional 2023 di Jambi

RELIGI

Patut Dicontoh, Warga Sekampung Berangkat Haji Bareng

RELIGI

Kepulangan Ulama Kharismatik Abuya Muhtadi Menutup Kloter Haji Asal Banten

RELIGI

MTQ XX Provinsi Banten 2023 di Kabupaten Tangerang

RELIGI

Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Menag Sampaikan Masalah Dialami Jemaah Haji Indonesia di Armina