Jakarta – Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten hingga satu tahun ke depan terhitung 12 Mei 2023.
Perpanjangan masa jabatan Al Muktabar tertuang dalam Keputusan Presiden No. 39/P Tahun 2023 yang ditetapkan 11 Mei 2023.
Kepres perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar itu diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di gedung Kemendagri Jakarta Pusat Jumat 12 Mei 2023.
Kepres perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur juga diberikan kepada Paulus Waterpauw Pj Gubenur Papua Barat.
Penyerahan Kepres dilakukan setelah pelantikan Prof. Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat. Dia menggantikan Pj Gubernur Sulawesi Barat sebelumnya, Akmal Malik.
Selain itu, Mendagri juga melantik Ismail Pakaya sebagai Pj Gubernur Gorontalo. Ismail menggantikan Pj Gubernur Gorontalo sebelumnya, Hamka Hendra Noer.
“Jabatan yang diberikan merupakan amanah yang harus dijalankan sbaik mungkin sesuai dengan kemampuan dan kewenangan yang dimiliki,” kata Al Al Muktabar.
Al Muktabar mengatakan, Presiden Jokowi menyampaikan amanat kepada dirinya melalui Mendagri, yaitu agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Dia pun mengaku siap menjalankan amanat Presiden tersebut dengan bimbingan dan arahan Mendagri.
“Semua yang telah kita lakukan itu untuk terus ditingkatkan dan harapannya terus harus makin baik, dan menyatakan siap melaksanakan tugas-tugas itu,” ujarnya.(Red) ***