Serang – Ditlantas Polda Banten sudah memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa titik di Kota dan Kabupaten Serang.
Pemasangan kamera ETLE sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas di jalan raya secara elektronik.
Hal ini sesuai dengan komitmen Polri untuk menerapkan tilang elektronik terhadap pelanggar lalu lintas.
Dirlantas Polda Banten Kombes. Pol. Budi Mulyanto menjelaskan, sejumlah titik ETLE di wilayah sudah terpasang kamera di antaranya Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang (MOS), simpang empat Kebon Jahe, simpang empat Ciruas tepatnya depan Polsek Ciruas Kabupaten Serang, Jalan Pisang Mas Kota Serang, Jalan Sumur Pecung dan Jalan Ciceri Kota Serang.
“Jika terekam dan tercapture oleh kamera ETLE, maka akan langsung diberlakukan tilang sesuai aturan yang berlaku,”ungkap Dirlantas Polda Banten, Selasa 3 Januari 2023 dilansir dari laman resmi Polri, tribratanews.polri.go.id.
Kombes Pol. Budi menambahkan, penggunaan ETLE Portable juga wujud dari Program Quick Wins tinggi yang tidak dicover ETLE statis.***