Jakarta – Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang produknya belum mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
BPJPH Kemenag kembali membuka kuota fasilitasi halal atau dengan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2.
Pendaftaran sertifikasi halal dibuka pada 24 Agustus 2022 hingga 17 September 2022.
Fasilitasi ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).