Home / UMKM DAN BISNIS

Jumat, 26 Agustus 2022 - 17:24 WIB

Dibuka Lagi Sertifikasi Halal Bagi 300 Ribuan Pelaku UMK, Cek Syaratnya Yuk!

Jakarta – Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang produknya belum mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga  Baznas Banten Gelar Keterampilan Menjahit untuk Santri dan Warga di Leuwidamar Lebak

BPJPH Kemenag kembali membuka kuota fasilitasi halal atau dengan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2.

Pendaftaran sertifikasi halal dibuka pada 24 Agustus 2022 hingga 17 September 2022.

Baca juga  Fokus Kembangkan Ekonomi Kerakyatan, Visi-Misi Ganjar-Mahfud Sesuai Harapan Pelaku UMKM di Pandeglang

Fasilitasi ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).

SHARE:

Share :

Baca Juga

UMKM DAN BISNIS

Fokus Kembangkan Ekonomi Kerakyatan, Visi-Misi Ganjar-Mahfud Sesuai Harapan Pelaku UMKM di Pandeglang

UMKM DAN BISNIS

Kreatif! Mak Ganjar Latih Emak-Emak Cara Membuat Bola-Bola Cokelat

UMKM DAN BISNIS

Pemkot Cilegon Jadikan Inkubator Wirausaha sebagai Prioritas Daerah

UMKM DAN BISNIS

Bikin UMKM dan Pasar Anjlok, E-Commerce Berbasis Medsos Segera Diatur

UMKM DAN BISNIS

Gelar Raker, KDEKS Banten Dorong Percepatan Ekosistem Halal di Banten

UMKM DAN BISNIS

Akumulasi Realisasi Investasi di Cilegon Capai Rp262,3 Triliun

UMKM DAN BISNIS

Pasar Banjar Asri Diresmikan, Permudah Jangkauan Warga Berbelanja

UMKM DAN BISNIS

Wali Kota Serang Gerebek Pasar Tradisional di Pasar Lama