Home / OPINI

Senin, 25 September 2023 - 01:06 WIB

Cendekiawan dan Kerukunan

Ketua FKUB Provinsi Banten H AM Romly

Ketua FKUB Provinsi Banten H AM Romly

Oleh A.M.Romly

Pemeliharaan kerukunan umat beragama merupakan tugas dan tanggungjawab yang tidak bisa diabaikan, dan menjadi tanggungjawab bersama yakni Pemerintah, Pemerintah Daerah dan umat beragama.

Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rumusan arti kata kerukunan ini merupakan hasil para Cendekiawan.

Tujuan Nasional

Indonesia merdeka yang kita miliki, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 memunyai tujuan nasional yang harus dicapai.

Tujuan tersebut, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 ada empat. Pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Kedua, memajukan kesejahteraan umum. Ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa. Keempat, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Keempat tujuan nasional kita tidak akan tercapai, jika dihadang oleh empat hal. Pertama, pemerintah terus menerus disibukkan mengurus dan meredam permusuhan serta menyelesaikan pertikaian.

Kedua, pertentangan dan permusuhan terus menerus terjadi di kalangan masyarakat dengan tujuan saling menghancurkan, sehingga perekonomian porak poranda.

Ketiga, caci maki dan ujaran-ujaran kebencian merebak di kalangan masyarakat sehingga mengabaikan akal sehat. Semangat menimba ilmu dan mengasah keterampilan semakin menurun dan melemah.

Keempat, keamanan dan ketertiban serta kedamaian dalam masyarakat terabaikan.

Keempat hal ini akan dapat kita atasi, apabila kita dapat mewujudkan masyarakat yang rukun. Suasana semacam ini akan membuka kesempatan kepada negara untuk memberi perlindungan kepada bangsa dan tumpah darah kita, memajukan kesejahteraan rakyat, mencerdaskan kehidupannya dan terlibat secara aktif menciptakan perdamamain dunia.

Upaya Bersama

Para Cendekiawan dari Majlis-Majlis agama dibantu para Cendekiawan yang ada di Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri berpikir dan bekerja keras untuk merumuskan suatu aturan yang akan menjadi pegangan bersama dalam memelihara kerukunan umat beragama.

Baca juga  PKS Dapat Tambahan Pasukan Purnawirawan TNI/Polri

Kemudian Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri menjadi fasilitator untuk musyawarah pimpinan Majlis-Majlis Agama dalam merumuskan aturan yang akan menjadi rujukan.

Setelah para Piminan Majlis-majlis Agama mengadakan sebelas kali pertemuan, rancangan aturan dianggap telah final. Untuk menjadi aturan resmi dan megikat semua pihak, maka Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri membubuhkan tanda tangan pada dokumen hasil musyawarah Majlis-Majlis Agam dalam bentuk keputusan Bersama.

Maka pada tanggal 21 Maret 2006 terbitlah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tetang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Ketika penuis dibujuk agar bersedia menjadi Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten tahun 2018, penulis yang masih memegang jabatan Ketua Umum MUI Propinsi Banten, merasa perlu menyampaikannya kepada Ketua Umum MUI Pusat, K.H. Ma’ruf Amin, yang kemudian beliau menjadi Wakil Presiden RI, untuk mohon arahan terlebih dahulu.

Beliau menyampaikan kepada penulis dengan tegas: “FKUB itu saya yang buat (maksudnya bersama Pimpinan Majlis Agama lain). Ambil saja”.

Setelah itu penulis baru bersedia manjadi Ketua FKUB Provinsi Banten, sambil menyelesaikan tugas-tugas sebagai Ketua Umum MUI Provinsi Banten untuk masa khidmat kedua yang berakhir tahun 2021.

Peraturan Bersama ini disusun dan dirumuskan para Cendekiawn dari Majelis-Majelis Agama tingkat pusat., dibantu para Cendekiawan yang ada di Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Ngeri. Proses pembahasannya berlanhgsung secara intensif, bersifat kekeluargaan dan terbuka.

Kewajiban dan Tanggungjawab Bersama

Kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional. Kerukunan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional.

Pemeliharaan kerukunan umat beragama merupakan tugas dan tanggungjawab yang tidak bisa diabaikan, dan menjadi tanggungjawab bersama yakni Pemerintah, Pemerintah Daerah dan umat beragama.

Baca juga  Di Depan Tokoh Lintas Agama, Ganjar Komitmen Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji Seperti di Jateng

Pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggungjawab secara nasional. Sedangkan pemerintah daerah memunyai kewajiban dan tanggungjawab di daerahnya masing-masing.

Dalam Pasal 22 huruf a UU 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan: “dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Sepertinya hal ini merupakan rumusan yang sederhana. Tetapi sesungguhnya terkait dengan persoalan yang fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kerukunan nasional dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk termasuk di dalamnya kerukunan umat beragama.

Walaupun penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang agama menjadi tugas dan tanggungjawab Kementerian Agama, tetapi pemeliharaan kerukunan umat beragama jelas menjadi kewajiban tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

Berkenaan dengan kewajiban dan tanggungjawab umat beragama, selain memelihara kerukunan antar umat beragama, juga memelihara kerukunan intern umat beragama itu sendiri.

Sebab sering terjadi konflik intern umat beragama menjadi gangguan dalam memelihara kerukunan antar umat beragama.

Peran yang diharapkan (sepanjang masa) dari Agamawan dan Kaum Cendekiawan, mempromosikan nilai-nilai luhur ajaran agama dalam membangun hidup bersama.

Tujuan utamanya adalah menggalang partisipasi masyarakat umat beragama dalam memelihara kerukunan umat beragama. Sebab hampir semua bidang pembangunan menuntut adanya partisipasi aktif dari masyarakat. Ringkasnya, peran-peran tersebut paling tidak ada tiga, yakni pencerah, pemandu, dan pemelihara.

Posisi umat beragama adalah membantu tugas-tugas Pemerintah dan pemerintah daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama.

Sedangkan posisi Pemerintah dan Pemerintah Daerah memunyai tanggungjawab politik dan administratif, serta fasilitator dengan dukungan sumberdaya yang dimilikinya.

Jadi betapa pentingnya kerukunan umat beragama bagi bangsa kita. Tidak dapat dibayangkan, bagaimana kelanjutan dan keberhasilan pembangunan nasional kalau negara ini terus-menerus dilanda konflik internal umat beragama dan konflik antar umat beragama. Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Esa menolong bangsa Indonesia.***

Penulis, Ketua FKUB Provinsi Banten

SHARE:

Share :

Baca Juga

OPINI

Pemikiran Gus Dur dan Amien Rais Tentang Demokrasi
Founder SDQ Amirul Mukminin Fadlullah

OPINI

Pancagatra Sekolah Al Qur’an Amirul Mukminin

BANTEN

Belajar dari Kasus Kekerasan Bank Keliling di Pandeglang

OPINI

RSB, Ikhtiar BAZNAS Banten Membangun Klinik Tanpa Kasir

OPINI

Cendekiawan dan Dialog

OPINI

Cendekiawan dan Konflik

OPINI

Cendekiawan dan Toleransi

OPINI

Cendekiawan dan Moderasi Beragama