Oleh Didih M Sudi*
Tahun 2024 merupakan tahun politik. Tahun yang merupakan siklus Pemilu lima tahunan. Ditambah dengan gelaran Pemilihan Kepala Daerah secara serentak nasional untuk pertama kalinya. Sangat wajar dan logis kalau semua orang tertuju kepadanya. Dan tahapan Pemilu pun sudah berjalan sejak 14 Juni lalu.
Politik pastilah berdampak ke mana-mana, termasuk ke bidang ekonomi. Akan tetapi di tengah hiruk pikuk politik, pertumbuhan ekonomi harus tetap dijaga. Pertumbuhan ekonomi nasional Tahun 2022 yang merupakan tahun di mana tahapan Pemilu dimulai, tumbuh 5,01% y-o-y di Triwulan I, kemudian naik jadi 5,44% y-o-y dalam Triwulan II, perlu diapresiasi.
Salah satu motor pertumbuhan yang diharapkan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beragam usaha dan skala bisnis perusahaan pelat merah ini harus tetap sehat dan terus tumbuh untuk menopang kehidupan masyarakat banyak. Bukan malah menjadi kekuatan mobilisasi dana untuk mendukung kekuatan politik yang sedang bersaing yang pada akhirnya malah mengalami kerugian, bahkan bangkrut, atau setidaknya membebani negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Salah satu BUMN strategis, dan terletak di Provinsi Banten, adalah PT Krakatau Steel (KS) yang telah berdiri lebih dari setengah abad lalu, tepatnya pada 31 Agustus 1970. Pada tahun tersebut, pemerintah secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35, di mana PT Krakatau Steel (Persero) diberikan mandat yang luas untuk membangun industri baja di Indonesia. Usia ini kurang lebih sama dengan mitra strategisnya dari Korea yakni POSCO yang berdiri pada 1 April di tahun yang sama, namun memiliki kemajuan yang berbeda. POSCO telah jauh meninggalkan KS.
Fluktuasi bisnis sebuah perusahaan adalah suatu hal wajar karena berkaitan dengan perubahan situasi, baik di dalam maupun luar negeri. Situasi politik dan ekonomi nasional dan global pun berpengaruh terhadap tatanan ekonomi BUMN. Hanya manajemen yang tangguh yang bisa merespons situasi dan kondisi untuk diwujudkan dalam kebijakan perusahaan.
Tidak hanya dari sisi positif, lebih jauh BUMN juga dapat memberikan gambaran nyata bagaimana sebuah perusahaan negara dijalankan. Dalam banyak kasus, kebijakan pemegang saham (pemerintah) menjadi penyebab meruginya perusahaan. Juga penempatan manajemen pengelola berdasarkan kedekatan atau jasa politik ketimbang kompetensi. Dan yang paling parah adalah perilaku koruptif manajemen.
Seperti ramai diwartakan berbagai media nasional, Kejaksaan Agung RI menetapkan lima orang tersangka dan menahan mereka dalam sangkaan tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT KS pada tahun 2011 berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pertengahan Juli 2022 lalu. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak yakni Rp 6,9 triliun.
Hal ini cukup memprihatinkan. Kasus salah urus yang berujung pada kebangkrutan perusahaan dan/atau tindakan melawan hukum terjadi di banyak BUMN. Akibat salah urus tersebut mengakibatkan negara dirugikan. Perusahaan yang seharusnya memberikan pemasukan pada pendapatan negara, malah membebani. Kalah jauh dengan kinerja perusahaan swasta yang bergerak di bidang usaha sejenis.
Mimpi buruk bagi mantan petinggi KS. Di usia yang tidak lagi muda, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan di masa lalu. Kasus korupsi dan salah urus BUMN tidak serta merta terjadi oleh penyebab tunggal, melainkan banyak faktor yang berperan, baik internal maupun eksternal. Situasi eksternal perusahaan juga sangat berpengaruh, termasuk situasi politik dan pemerintahan. Pemerintah sebagai pemegang saham perusahaan, sangat rentan terhadap kondisi politik. Sebentar lagi Pemilu serentak akan digelar. Tentu banyak tarikan kekuatan yang mempengaruhi berbagai sektor, termasuk BUMN.
Khittah BUMN
KS sebagai BUMN bergerak di bidang usaha yang strategis yang kinerjanya menjadi penopang industri lain. Pesatnya pembangunan infrastruktur yang digalakkan pemerintahan saat ini membutuhkan banyak material yang diproduksi perusahaan ini. Belum lagi kalau bicara industri otomotif, termasuk mobil listrik sebagai industri masa depan. Dengan pangsa pasar dan peluang usaha yang besar mestinya perusahaan ini sudah bisa melaju dengan cepat. Bukan malah jadi perusahaan yang untuk berjalan saja limbung karena beban utang masa lalu dan salah urus manajemen.
BUMN bukanlah perusahaan swasta yang murni mengejar keuntungan finansial. Keberadaannya harus diresapi sebagai wujud pelaksanaan amanah konstitusi. Dalam Pasal 33 UUD 1945 ditegaskan bahwa adanya penguasaan negara untuk cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Sedangkan secara teknis pengaturan BUMN dimuat dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan peraturan turunannya.
Sebagaimana diungkapkan dalam penjelasan umum UU BUMN bahwa memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang selanjutnya lebih rinci diatur dalam Pasal 33 merupakan tugas konstitusional bagi seluruh komponen bangsa. Dalam kaitan di atas, dirasa perlu untuk meningkatkan penguasaan seluruh kekuatan ekonomi nasional baik melalui regulasi sektoral maupun melalui kepemilikan negara terhadap unit-unit usaha tertentu dengan maksud untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Dalam penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi tersebut, hal yang terpenting adalah bagaimana seharusnya penguasaan negara itu dapat menjamin terlaksananya tujuan kesejahteraan bagi masyarakat. Keterkaitan antara tujuan negara dengan penguasaannya terhadap cabang-cabang produksi inilah yang diwujudkan dengan mendirikan BUMN yang merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam pembangunan perekonomian nasional.
Mengacu kepada UU BUMN, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah: (1) memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; (2) mengejar keuntungan; (3) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; (4) menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; dan (5) turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. (Pasal 2, UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN).
Profesionalisme Manajemen
Pengelolaan BUMN membutuhkan orang-orang yang berintegritas dan berkomitmen anti korupsi, memiliki kemampuan manajerial dan jiwa bisnis yang kuat. Komitmen anti korupsi sangat dibutuhkan sebagai kualifikasi dasar. Apalagi banyak terpuruknya usaha-usaha milik pemerintah karena disebabkan korupsi. Sedangkan kemampuan manajerial dan jiwa bisnis dibutuhkan karena bagaimana pun BUMN sebagai entitas bisnis perlu meraih keuntungan. Bukan saja bisa menghidupi diri sendiri melainkan memberikan pemasukan kepada kas negara. Berkontribusi kepada APBN.
Melihat manajemen KS saat ini seharusnya membawa rasa optimisme. Pertama, dilihat dari laporan keuangan, perusahaan ini mulai membaik. Setelah beberapa tahun merugi, saat in ada peningkatan pendapatan. Tercatat laba bersih perusahaan hingga April 2022 meningkat 271,69% dibandingkan periode sama tahun 2021 lalu sebesar Rp 137,22 miliar. Demikian juga utang senilai US$ 2,2 miliar atau senilai Rp 30 triliun (Rp 14.000/US$) dari Master Restructuring Agreement (MRA) 2020 lalu dipatok berkurang hingga separuhnya pada tahun ini (cnbcindonesia.com, 13/05/2022).
Kedua, melihat jejak sosok Silmi Karim sebagai puncak manajemen memiliki jejak rekam yang menonjol. Pengalaman mengelola perusahaan BUMN sebelumnya, termasuk di PT Pindad sangat bagus. Memiliki reputasi yang baik. Bahkan dijuluki sebagai spesialis penyembuh BUMN sakit. Di samping itu, keberaniannya pun tampak ke publik ketika berani melawan anggota DPR yang menyebabkan dia diusir dalam suatu rapat dengar pendapat.
Melihat tren positif pendapatan KS, BUMN ini bisa menjadi lokomotif pembangunan dalam penyediaan kebutuhan baja dalam negeri yang terus naik. Keberadaan KS pun dapat lebih dirasakan oleh masyarakat, termasuk masyarakat Banten di mana lokasi pabrik ini berada.
Jadi meskipun di tahun politik, KS dan BUMN-BUMN lainnya diharapkan tetap sesuai khittahnya, memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. ***
*Penulis, Ketua Bawaslu Provinsi Banten