Home / RELIGI

Jumat, 20 Januari 2023 - 21:22 WIB

Biaya Haji 2023 Naik Menjadi Rp69,19 Juta, Menag Ungkap Alasannya

Jakarta – Setelah memastikan Indonesia mendapat kuota haji 2023 sebanyak 221.000 jemaah, Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

Jumlah Bipih ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Usulan Bipih 2023 ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis 19 Januari 2023.

Raker Kemenag dengan Komisi VIII DPR ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).

Baca juga  Ongkos Haji 2024 Rp56 Juta per Jemaah

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60 

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag dilansir dari laman resmi Kemenag.

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Baca juga  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 H Jatuh Pada Sabtu 22 April 2023, Ini Alasannya

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag. 

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha’ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.

Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” ujarnya menandaskan.(Red)***

SHARE:

Share :

Baca Juga

RELIGI

MTQ Banten 2024 Dimulai, Hari Pertama Registrasi Peserta dan Penerimaan Kafilah

RELIGI

Mayoritas Muslim, Ini Tingkat Literasi Al Quran di Indonesia

RELIGI

Menag Imbau Umat Islam Gelar Salat Istisqa, Begini Tata Caranya

RELIGI

LPTQ Banten Bidik Peringkat 3 STQH Nasional 2023 di Jambi

RELIGI

Patut Dicontoh, Warga Sekampung Berangkat Haji Bareng

RELIGI

Kepulangan Ulama Kharismatik Abuya Muhtadi Menutup Kloter Haji Asal Banten

RELIGI

MTQ XX Provinsi Banten 2023 di Kabupaten Tangerang

RELIGI

Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Menag Sampaikan Masalah Dialami Jemaah Haji Indonesia di Armina